Ilustrasi seleksi CPNS. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
Kiu Mu - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pengadaan calon aparatur sipil negara (ASN) pada 2022 hanya untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Pengadaan ASN 2022 dilakukan hanya untuk PPPK," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada wartawan, Senin (20/9/2021).
Seleksi formasi guru PPPK tahun 2021 kurang dari target
Tjahjo mengatakan formasi guru PPPK 2021 sebenarnya sudah dibuka untuk 1 juta formasi. Namun, setelah melalui seleksi, hanya ada 507.848 formasi untuk guru PPKK.
“Oleh karena itu, pada 2022 sisa formasinya akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh pemerintah daerah (pemda),” ujarnya.
Pemerintah akan membuka formasi guru agama di sekolah negeri
Pemerintah juga akan membuka formasi guru agama di sekolah negeri dalam pengadaan ASN 2022, karena pada 2021 baru dialokasikan sekitar 22.000 formasi.
Formasi guru PPPS juga berpotensi dialokasikan untuk THK-II yang berkualitas, dengan kebijakan afirmatif yang lebih berpihak pada guru THK-II dibandingkan guru honorer lainnya.
“Misalnya, dengan tidak mensyaratkan seleksi kompetensi teknis, atau cukup dengan seleksi kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara, sehingga peluang kelulusannya sangat besar,” kata Tjahjo.
Peserta seleksi guru PPPK angkatan tahun 2021 secara umum dapat melebihi nilai ambang batas
Dari data sementara, hasil seleksi guru PPKK tahun 2021 menunjukkan lebih dari 98 persen peserta dapat melampaui nilai ambang batas (passing grade) pada seleksi kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara.
Namun, lanjut Tjahjo, masih ada guru THK-II yang berpendidikan di bawah gelar sarjana (S-1) sehingga tidak memenuhi syarat sebagai guru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Karena itu, Tjahjo mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meningkatkan pendidikan para guru tersebut.
“Salah satunya ialah dengan mekanisme rekognisi pembelajaran lampau (RPL) yang bisa diselenggarakan oleh Kemendikbudristek sendiri,” ujarnya.
Untuk mengakomodir penanganan sisa guru THK-II dan tenaga teknis yang masih berpotensi mengikuti seleksi dan diangkat menjadi PPPK, Kemenpan RB telah mengusulkan penambahan jumlah formasi pada 2022 ke Kementerian Keuangan.
No comments:
Post a Comment