Wednesday, October 6, 2021

Menko Marves sebut Pemerintah Longgarkan Sejumlah Aturan Ini Selama PPKM

 

Kiu Mu - Warga berjaga di salah satu jalan akses menuju kawasan RW 04 Kampung Sambongpari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi.


Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 4 Oktober 2021. Namun karena jumlah kasus COVID-19 yang menurun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan melonggarkan sejumlah aturan.


“Seiring dengan kondisi situasi COVID-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini, " kata Luhut dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di saluran YouTube Sekretariat Presiden tersebut, Senin (20/9/2021).


Jadi, apa aturan yang dilonggarkan?


Ini adalah aturan yang dilonggarkan oleh pemerintah, anak di bawah 12 tahun bisa pergi ke mal


Dalam keterangan pers terkait perpanjangan PPKM yang disampaikan para menteri, ada beberapa aturan yang dilonggarkan, yaitu:


  1. Akan dilakukan uji coba pembukaan Pusat Perbelanjaan/Mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya.

  2. Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota PPKM level 3 dan level 2, namun dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop.

  3. Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kota/kabupaten level 3 dan 2 dengan maksimal 8 pertandingan per minggu. 

  4. Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

  5. Perkantoran nonesensial di kabupaten/kota level 3 dapat melakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi.

  6. Pembukaan penonton untuk PON XX Papua dengan kapasitas 25 persen dan wajib sudah divaksinasis sebanyak dua kali.


Untuk pertama kalinya, tingkat reproduksi COVID-19 Indonesia di bawah satu atau 0,98


Selanjutnya, Luhut memaparkan perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia. Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengatakan angka reproduksi virus corona di Indonesia untuk pertama kali di bawah satu saat pandemi, yakni 0,98.


“Angka ini berarti setiap satu kasus COVID-19 secara rata-rata menularkan ke 0,98 orang, atau jumlah kasus akan terus berkurang. Angka ini juga dapat diartikan pandemik COVID-19 di Indonesia telah terkendali,” jelas Luhut.


Penambahan kasus COVID-19 Indonesia di bawah 2 ribu, tapi tetap harus waspada


Luhut juga mengatakan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia saat ini berhasil turun di bawah 2.000. Untuk wilayah Jawa-Bali, kata dia, kasus harian turun 98 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021.


“Dengan berbagai perbaikan tersebut, saya bisa sampaikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa-Bali,” ujarnya.


Meski begitu, kata Luhut, Presiden Jokowi tetap meminta masyarakat waspada dan hati-hati. Sebab, peningkatan kasus bisa terjadi kapan saja.


“Salah satu risiko berasal dari luar negeri, terutama melihat masih tingginya kasus COVID-19 di negara-negara tetangga. Kita juga tidak ingin lagi kecolongan lolosnya varian baru, seperti Mu dan Lambda masuk ke Indonesia,” ujarnya.

No comments:

Post a Comment