Thursday, September 16, 2021

Kemenkes Tanggapi Petisi yang Ditujukan Kepadanya Terkait Sertivikat Vaksinasi COVID-19

 

Ilustrasi, sumber foto: kontan.co.id


Kiu Mu - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, menanggapi petisi yang ditujukan kepadanya terkait pembatalan sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagai persyaratan administrasi.


Nadia mengatakan penggunaan kartu vaksin pada aplikasi PeduliLindung sebagai syarat perjalanan, memasuki mall dan restoran, serta sejumlah kegiatan lainnya, bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat saat melakukan aktivitas di tempat umum.


“Sehingga masyarakat tidak tertular dari warga lain dan dirinya sendiri tidak menjadi sumber penularan kepada orang lain,” kata Nadia yang juga seorang dokter, Selasa (8/9/2021) malam.


Ada 1.625 ribu orang yang positif COVID masih aktif di luar rumah


Nadia menyebutkan bahwa vaksinasi merupakan upaya penting untuk menekan penyebaran virus COVID-19, dan melindungi seluruh masyarakat Indonesia agar tidak sakit parah dan meninggal akibat COVID-19. Bahkan dari hasil evaluasi penggunaan aplikasi PeduliLindung pada Senin (6/9/2021), terdapat lebih dari seribu orang yang positif COVID-19 aktif di ruang publik.


“(Ada) 1.625 orang positif COVID-19 masih beraktivitas di ruang publik dan ini tentu saja membahayakan keselamatan orang-orang yang ada di sekitarnya,” kata Nadia.


Masyarakat diminta untuk berpartisipasi dalam vaksinasi dan mematuhi penggunaan PeduliLindung


Pemerintah, kata Nadia, mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam program vaksinasi nasional dan mematuhi peraturan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindung jika harus keluar rumah.


"Demi keselamatan kita, keluarga kita, dan masyarakat lainnya," katanya.


Muncul petisi yang meminta untuk membatalkan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk masuk ke mal


Seperti diberitakan sebelumnya, petisi pembatalan sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagai syarat administrasi muncul di masyarakat. Petisi ini menyeret nama Nadia. Dilansir situs Change.org, aturan ini dinilai tidak memperhatikan orang yang tidak bisa mendapatkan vaksin COVID-19.


"Jika aturan ini dibuat sebagai dasar untuk memasuki area mall bagaimana dengan orang yang tidak memenuhi syarat untuk divaksinasi, terutama bagi mereka para penderita komorbid yang seharusnya ada perhatian khusus terkait hal ini," bunyi petisi tersebut.


Petisi tersebut juga menanyakan apakah ada orang yang akan dimintai pertanggungjawaban jika terjadi sesuatu yang tidak terduga setelah vaksinasi. Pembuat petisi juga mengatakan bahwa pemerintah harus memberikan solusi lain dan mengevaluasi aturan administrasi yang telah diterapkan.


“Bukan malah menjadikan ini suatu keharusan syarat untuk orang pergi ke mal/perjalanan,” bunyi petisi tersebut.

No comments:

Post a Comment