Ilustrasi zakat (Dok. baznas.go.id)
Kiu Mu - Ditjen Bimas Islam Kemenag telah membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) di kantor urusan agama (KUA). Hal itu dilakukan bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menyalurkan zakat.
"Semoga dengan pembentukan UPZ kecamatan di seluruh KUA dapat mendongkrak penghimpunan zakat nasional," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).
Ada 5.495 KUA tersebar di Indonesia
Kamaruddin menerangkan bahwa jumlah KUA yang tersebar di Indonesia sekarang ini ada sebanyak 5.495. Akan tetapi, KUA yang memiliki UPZ dan bermitra dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) hanya 5 persen.
"Jumlah KUA yang hampir 6 ribu harus dikapitalisasi untuk mendukung perzakatan di Indonesia," ujarnya.
Dorong penyuluh agama Islam beri sosialisasi tentang zakat
Lebih lanjut, Kamaruddin meminta kepada para penyuluh agama Islam (PAI) dan penghulu untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, PAI dan penghulu adalah tenaga utama untuk meningkatkan literasi zakat di masyarakat.
"Jika literasi teratasi, kesadaran masyarakat untuk berzakat akan tumbuh," ujarnya.
Potensi zakat di Indonesia Rp 327,6 triliun
Kamaruddin menerangkan bahwa berdasarkan Zakat Outlook 2020, disebut potensi zakat nasional mencapai sejumlah Rp 327,6 triliun. Akan tetapi, pengumpulan zakat saat ini masih jauh dari potensi yang ada.
"Saat ini yang terhimpun baru Rp 21,8 triliun," katanya.

No comments:
Post a Comment