Tuesday, September 14, 2021

Ditjen Dukcapil Terjunkan Tim ke Dukcapil Daerah, Banyak Syarat Tambahan Urus Dokumen

 

Ilustrasi, sumber foto: Tribunnews.com


Kiu Mu - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menerjunkan tim ke berbagai Dinas Dukcapil di daerah. Di DKI Jakarta, tim menyamar sebagai pemohonlayanan ke sembilan kelurahan di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.


Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan penyamaran itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan (adminduk). Dari hasil penyamaran tersebut, ia mengungkapkan bahwa pelayanan administrasi sudah berjalan dengan baik sesuai ketentuan, khususnya Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019.


“Tapi masih banyak juga Disdukcapil yang menambah-nambah segudang syarat mengurus dokumen kependudukan. Nah, saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan adminduk ingin mengobservasi langsung atau menerjunkan tim yang menanggalkan identitas mereka menyamar sebagai pemohon untuk melihat kondisi nyata pelayanan adminduk di lapangan," kata Zudan dalam keterangannya dikutip Selasa (7/9/2021).


Ada anggota tim yang menyamar menanyakan tata cara pengajuan akta hingga kepindahan


Dari laporan, ada tiga tim yang terjun pada Jumat (3/9/2021). Mereka mengunjungi Kelurahan Gandaria Utara, Cipete Utara dan Melawai di Jakarta Selatan, serta Bambu Apus, Setu, Cilangkap, Ciracas, Cibubur, dan Kelapa Dua Wetan di Jakarta Timur.


Satu tim yang terdiri dari tiga orang membagi tugas, dua yang pertama adalah warga yang meminta syarat untuk mengisi dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, akta kematian dan laporan pindah ke DKI Jakarta.


Usai menyamar, ketua tim menemui Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Dukcapil di kelurahan setempat. Ia menjelaskan, mereka adalah staf dari Ditjen Dukcapil yang melakukan tugas penyamaran.


Temukan 23 persyaratan hanya untuk mengajukan akta kematian


Tim Dukcapil Terselubung mengungkapkan persyaratan tambahan hingga 23 jenis hanya untuk memproses akta kematian. Hal ini ditemukan di Kelurahan Cibubur dan Kelurahan Setu, Jakarta Timur, dengan tambahan 18 persyaratan dokumen akta kematian.


Syarat tambahan 'segambreng' itu adalah:


  • Asli dan fotokopi surat pemakaman/kremasi (apabila di tanah wakaf dan meninggal dunia sudah lebih dari tiga bulan)

  • Isi formulir dari kelurahan bermaterai 10.000

  • Fotokopi surat nikah (apabila sudah menikah)

  • Fotokopi akta kelahiran almarhum (apabila tidak ada, isi formulir dari kelurahan bermaterai 10.000)

  • Asli dan fotokopi KK almarhum, asli dan fotokopi KTP almarhum

  • Fotokopi KTP pelapor jika bukan ahli waris (suami/istri/anak), surat kuasa (formulir dari kelurahan bermaterai 10.000)

  • Fotokopi KTP penerima kuasa

  • Fotokopi SKBRI, WNI, ganti nama, paspor (jika WNI keturunan)

  • Surat pernyataan belum pernah membuat akta kematian (jika meninggal sudah lebih dari tiga bulan)

  • Isi formulir dari kelurahan bermaterai 10.000

  • Fotokopi akta kelahiran semua anak dari almarhum (jika semua/beberapa anak tidak mempunyai akta kelahiran)

  • Fotocopi KTP saksi dua orang (disarankan saksi warga Cibubur dengan usia di atas 22 tahun dan tidak satu KK dengan almarhum)

  • Fotokopi surat keterangan kematian suami/istri (apabila sudah meninggal dunia)

  • Asli surat keterangan kematian dari kelurahan


“Selain masih banyak sekali syarat tambahan, Tim Dukcapil Menyamar melaporkan masih terdapat penambahan persyaratan yang tidak sesuai regulasi. Persyaratan berbeda-beda antarkelurahan. Sedangkan, layanan yang sudah sesuai ketentuan, yaitu pengurusan KK dan KIA. Begitu pun penggunaan formulir permohonan sudah sesuai dengan regulasi, yang di penyamaran sebelumnya ditemukan formulir yang belum sesuai regulasi baru,” kata Zudan.


Minta Kepala Dinas Dukcapil DKI memberikan teguran


Hasil pantauan tim yang diberi nama 'mystery guest' itu menjadi bahan evaluasi Ditjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri. Zudan kemudian meminta Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta selaku penanggung jawab daerah untuk menegur Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan dan Sudin Dukcapil Jakarta Timur karena tidak melaksanakan pelayanan administrasi sesuai aturan.


Hal ini sejalan dengan pemikiran Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi dan memberikan reward bagi Pelayanan Dukcapil yang responsif dan berprestasi, serta memberikan punishment bagi Pelayanan Dukcapil yang berkinerja buruk.

No comments:

Post a Comment