Tuesday, September 14, 2021

Disparekraf DKI Jakarta Wajibkan Pelanggan dan Karyawan Restoran hingga Kafe Gunakan PeduliLindungi

 

Ilustrasi, sumber foto: cnbcindonesia.com


Kiu Mu - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta mensosialisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindung kepada pihak restoran, rumah makan, dan kafe yang memiliki gedung sendiri yang tidak termasuk dalam mal. Kini, setiap pelanggan dan karyawan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindung.


“Setiap tamu dan karyawan wajib memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat untuk makan maupun masuk kerja di restoran, rumah makan, dan kafe. Bagi yang belum memiliki barcode PeduliLindungi dapat mendaftarkan melalui website www.phrionline.com,” kata Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, Selasa (7/9/2021).


Pelaku usaha diminta untuk membentuk asosiasi


Hal itu dijelaskan Gumilar saat bertemu dengan sejumlah pelaku usaha pariwisata yang terdiri dari restoran, rumah makan, dan kafe hari ini, di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.


Gumilar juga menghimbau kepada para pelaku usaha untuk membentuk asosiasi untuk mewadahi usaha pariwisata yang bergerak di bidang restoran, rumah makan dan kafe. Hal ini bertujuan untuk mempermudah sosialisasi peraturan pemerintah terkait aturan tempat-tempat tersebut.


Penggunaan PeduliLindung diatur dalam beberapa aturan


Penggunaan aplikasi PeduliLindung sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.


Serta tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 546 Tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.


Minta pemilik usaha untuk mematuhi protokol kesehatan


Ia juga meminta para pemilik usaha restoran, rumah makan, dan kafe untuk dapat mematuhi peraturan pemerintah dan menjalankan usahanya sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan.


"Seperti mematuhi jam operasional, membatasi kapasitas maksimal 25 persen untuk restoran, rumah makan, dan café di ruang tertutup dan berdiri sendiri. Uji coba pembukaan ini jangan sampai menjadi euphoria, sehingga mengabaikan protokol kesehatan," kata Gumilar.

No comments:

Post a Comment