Saturday, August 28, 2021

KPU Pastikan Pemilu dan Pilkada Tetap Dilakukan di Tahun 2024

 

Ilustrasi kotak suara. ANTARA FOTO/Zabur Karuru


Kiu Mu - Indonesia akan kembali menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) pada tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan bahwa pada pemilu 2024, dua pesta demokrasi akan diselenggarakan secara bersamaan, yaitu pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan kepala daerah (pilkada).


“Karena dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 kemudian di dalam Undang-Undang Pilkada, UU (Nomor) 10 (Tahun) 2016 itu, memang pada prinsipnya kan baik pemilu nasional maupun pilkada serentak nasional kan diselenggarakan tahun 2024,” kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa. Raka Sandi Jumat lalu (30/7/2021).


Diketahui, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.


Dasar hukum pemilu diadakan 5 tahun sekali


Sebelumnya, Indonesia menggelar pemilihan presiden pada 2019, di mana pemenangnya adalah pasangan Presiden Joko Widodo “Jokowi” dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Karena diadakan setiap 5 tahun sekali, maka pemilihan presiden akan diadakan kembali pada tahun 2024.


Penyelenggaraan pemilihan presiden setiap 5 tahun sekali telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, tepatnya pada Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi:


(1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.


KPU sedang melakukan persiapan, termasuk pembahasan regulasi dan anggaran


Dewa mengatakan pemilihan presiden 2024 masih dalam tahap persiapan. Anggaran, lanjutnya, masih dalam pembahasan.


“Nah fokus KPU sekarang ialah melakukan persiapan. Sebagai contoh misalnya penyiapan dalam aspek regulasi, misalnya perubahan atau pembentukan PKPU sesuai dengan Undang-Undang maupun sejumlah keputusan MK. Kemudian menyiapkan sejumlah simulasi terkait dengan teknis penyelenggaraan, kemudian kerangka teknologi informasi, dan lain sebagainya,” ujarnya.


“Mengenai detail anggarannya tentu masih dalam proses ya, saya belum bisa memberikan keterangan berapa nanti real-nya ya yang akan disetujui, dan bagaimana perkembangan pada saat itu,” sambungnya.


Melihat tahapan Pemilu 2019 dari awal hingga pengukuhan


Merujuk pada Pemilu 2019, ada serangkaian tahapan sebelum masyarakat mencoblos. Dilansir infopemilu.kpu.go.id, berikut tahapan rangkaian pilkada.


Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019


  • 17 Agustus 2017 - 31 Maret 2019 = Perencanaan Program dan Anggaran

  • 1 Agustus 2017 - 28 Februari 2019 = Penyusunan Peraturan KPU

  • 17 Agustus 2017 - 14 April 2019 = Sosialisasi

  • 3 September 2017 - 20 Februari 2018 = Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu

  • 19 Februari 2018 - 17 April 2018 = Penyelesaian Sengketa Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu

  • 9 Januari - 21 Agustus 2019 = Pembentukan Badan Penyelenggara

  • 17 Desember 2018 - 18 Maret 2019 = Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih

  • 17 April 2018 - 17 April 2019 = Penyusunan Daftar Pemilih Di Luar Negeri

  • 17 Desember 2017 - 6 April 2018 = Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil)

  • 26 Maret 2018 - 21 September 2018 = Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

  • 20 September 2018 - 16 November 2018 = Penyelesaian Sengketa Penetapan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

  • 24 September - 16 April 2019 = Logistik

  • 23 September 2018 - 13 April 2019 = Kampanye Calon Angota DPR, DPD dan DPRD Serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden

  • 22 September 2018 - 2 Mei 2019 = Laporan dan Audit Dana Kampanye

  • 14 April 2019 - 16 April 2019 = Masa Tenang

  • 8 April 2019 - 17 April 2019 = Pemungutan dan Perhitungan Suara

  • 18 April 2019 - 22 mei 2019 = Rekapitulasi Perhitungan Suara

  • Jadwal menyusul = Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota

  • 23 Mei 2019 - 15 Juni 2019 = Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

  • Jadwal menyusul = Pentapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu

  • Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan = Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

  • Juli - September 2019 = Peresmian Keanggotaan

  • Agustus - Oktober 2019 = Pengucapan Sumpah /Janji

No comments:

Post a Comment