Ilustrasi, sumber foto: suara.com
Kiu Mu - Setelah menjadi perbincangan publik, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, memutuskan untuk membatalkan pengadaan multivitamin senilai Rp. 2 miliar. Awalnya, pembelian multivitamin itu akan mengambil dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Informasi mengenai rencana pembelian multivitamin senilai Rp. Rp 2 miliar tercatat di website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) DPR, yakni lpse.dpr.go.id. Dalam website tersebut diketahui rencana pengajuan pembelian pada 16 Juli 2021 dengan sistem pengadaan tender cepat. Nilai pagu paket di situs tertulis Rp 2.074.950.955.
Situs tersebut juga mengungkapkan, ada 18 perusahaan kecil yang mengikuti tender tersebut. Sekjen DPR telah menetapkan pemenang tender, yakni PT Chemipharma Julien Djonelida. Mereka menawarkan tender senilai Rp 1.733.655.000.
"Tetapi, setelah mendengar masukan publik, terutama keinginan dari teman-teman wartawan di DPR pagi tadi, maka saya putuskan untuk dibatalkan," kata Indra kepada media, Kamis (2/9/2021).
Ia menerangkan rencananya untuk membeli vitamin bagi pegawai di DPR. Indra mengatakan akan ada 7.856 paket multivitamin yang dibagikan.
“Pengadaan ini mungkin untuk masukan kita semua. Itu multivitamin untuk pegawai di lingkungan Sekjen terdiri atas ASN 1.308 orang kemudian Pamdal 1.486 orang, kemudian untuk petugas kebersihan dan keamanan 718 orang, jumlahnya 4.344 orang. Jadi, jumlah keseluruhan paket yang rencananya kita adakan sebesar 7.856 paket," ujarnya.
Lalu, bagaimana dengan nasib perusahaan yang memenangkan tender pembelian multivitamin tersebut?
Sekretaris Jenderal DPR akan bertanggung jawab setelah menentukan pemenang tender multivitamin
Indra menyebutkan bahwa pihaknya siap bertanggung jawab atas pembatalan pembelian multivitamin tersebut meski pemenang tender sudah ditetapkan. "Konsekuensi apapun akan saya ambil sebagai penggunaan anggaran, konsekuensi apapun akan saya ambil ya," katanya.
Selain membatalkan pengadaan multivitamin, rencana pembelian alat penunjang kesehatan juga dihentikan. Pagu anggaran untuk kegiatan ini mencapai Rp. 5.492.719.525 yang anggarannya juga bersumber dari APBN 2021. AKan tetapi, di situs LPSE DPR, proses lelang tender belum selesai.
Proyek pengadaan lainnya adalah pengadaan jas lengkap untuk petugas protokol acara kenegaraan. Untuk proyek ini, proses lelang telah selesai.
Sekjen DPR menetapkan PT Swellass Sukses Sentoso sebagai pemenang dengan nilai tender Rp1.049.125.000. Akan tetapi, Indra tidak menjelaskan apakah proyek pengadaan jas bagi petugas protokoler acara kenegaraan itu juga dibatalkan.
Sekjen membantah bahwa pembelian multivitamin awalnya dialokasikan untuk anggota DPR
Indra menepis rencana pembelian multivitamin untuk anggota DPR. Pengadaan multivitamin ini diawali dengan banyaknya pegawai DPR yang terjangkit COVID-19. Bulan lalu ada 551 orang yang terpapar dan hingga Kamis 2 September 2021 masih ada 27 orang yang belum sembuh.
"Ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan anggota DPR, karena anggota DPR sudah di-cover oleh asuransi," kata Indra.
Dikatakannya, multivitamin tersebut sudah dalam satu paket dengan persiapan paket isolasi mandiri di Gedung DPR RI di Kopo, Puncak, Bogor.
Anggota DPR juga mendapatkan fasilitas isolasi mandiri di hotel bintang lima
Sebelumnya, publik juga dihebohkan dengan fasilitas isoman yang diberikan kepada anggota DPR di hotel bintang tiga dan empat. Fasilitas ini merupakan opsi yang telah disiapkan oleh Sekretariat Jenderal DPR.
Keputusan itu tertuang dalam surat Sekretariat Jenderal DPR Nomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021. Surat yang dibuat pada 26 Juli 2021 itu ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar.
“Bersama ini kami sampaikan dengan hormat, bahwa Sekretariat Jenderal DPR RI bekerja sama dengan beberapa hotel menyediakan fasilitas karantina atau isolasi mandiri bagi anggota DPR RI yang terkonfirmasi positif COVID-19. Fasilitas ini dapat diakses bagi anggota tanpa gejala (OTG) maupun gejala ringan,” demikian isi surat tersebut.
Indra berpendapat, kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi anggota DPR. Kebijakan serupa juga berlaku bagi anggota staf DPR, personel TNI, Polri, dan ASN.
"Semua biaya ditanggung oleh negara," kata Indra lagi.

No comments:
Post a Comment