Sumber : Istimewa
KIU MU - Kim Jong Un kembali mengancam warganya yang menggemari budaya Korea Selatan atau Korean Wave. Bahkan Kim Jong Un menyebut K-Pop sebagai kanker ganas yang menginvasi warganya.
Pada Desember 2020 lalu, Kim Jong Un mengungkap undang-undang yang akan menghukum siapapun yang ketahuan memiliki atau menonton hiburan Korea Selatan. Mereka bahkan akan dihukum 5-15 tahun di kamp kerja paksa.
Mereka yang kedapatan berbicara, menulis, atau menyanyi dengan gaya 'Korea Selatan' diancam dengan hukuman 2 tahun kerja paksa. Sementara mereka yang kedapatan menyelundupkan hiburan Korea Selatan bahkan diancam akan dihukum mati.
Tak hanya itu, siapapun yang kedapatan mengirim pesan teks atau mengobrol dengan aksen atau referensi bicara Korea Selatan terancam diusir dari kota.
Setelah undang-undang tersebut, saat ini Kim Jong Un memerintahkan setiap kota untuk membasmi kecenderungan kapitalis yang muncul. Hal tersebut dilakukan karena dirinya percaya Korea Utara akan hancur jika pengaruh budaya Korea Selatan tidak dihilangkan.
Bahkan Kim Jong Un menyebut bahasa yang digunakan dalam drama Korea Selatan merupakan bahasa yang mesum. Hal tersebut karena pasangan kekasih memanggil pihak laki-laki dengan sebutan 'oppa' karena perempuan di Korea Utara hanya diizinkan memanggil lawan jenis dengan sebutan 'kawan'.
Kabar tersebut tentunya sangat mengejutkan karena pada tahun 2018 lalu, Kim Jong Un bahkan mengundang sejumlah artis Korea Selatan, termasuk Red Velvet, untuk tampil di Korea Utara. Saat itu, penampilan mereka bahkan mendapatkan pujian dari Kim Jong Un.
Perubahan tersebut diduga terjadi karena diplomasi Korea Utara dengan Amerika Serikat gagal. Kim Jong Un pun menjadi jauh lebih berhati-hati dari sebelumnya.
Undang-undang terkait hiburan Korea Selatan disebut hanyalah sebuah permulaan. Kim Jong Un dikabarkan mulai membuat undang-undang lain yang lebih detail, termasuk terkait aksesoris hingga warna rambut.


No comments:
Post a Comment